RINGKASAN EKSEKUTIF
Catatan
Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap
perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi
pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia. Tahun 2020
Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas
Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%,
yaitu 239 formulir.
METODOLOGI:
KOMPILASI DATA DARI LEMBAGA MITRA PENGADA LAYANAN
Pengumpulan
data catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan berdasarkan pemetaan laporan
kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani oleh berbagai
lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi
di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan
melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas
Perempuan.
GAMBARAN
UMUM: JUMLAH PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN TAHUN 2019 DALAM CATAHU 2020
Dalam kurun
waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%. Hal ini dapat
diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh
mengalami kehidupan yang tidak aman. Arti lainnya adalah setiap tahun
kecenderungan kekerasan terhadap perempuan konsisten mengalami peningkatan,
menunjukkan tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan, bahkan telah
terjadi pembiaran. Fenomena ini dapat dikatakan kekerasan terhadap perempuan
menjadi budaya yang menguat di kalangan masyarakat.
Hal lainnya
adalah terdapat peningkatan keberanian korban untuk melapor tidak mungkin tanpa
adanya lembaga layanan, dan tanpa adanya kepercayaan masyarakat terutama
korban. Konsistensi pendokumentasian atau pencatatan kasus di setiap lembaga
layanan menunjukkan kapasitas lembaga tersebut, yang sangat menentukan angka,
baik dari pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu sistem dan
lembaga-lembaga yang menerima layanan pengaduan atau pelaporan korban perlu
ditingkatkan dan didukung keberlangsungannya baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
POLA KTP
TAHUN 2019 CATAHU 2020
Komnas
Perempuan membuat kategorisasi berdasarkan ranah pribadi, komunitas dan negara untuk
menggambarkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam
hubungan-hubungan kehidupan perempuan dengan lingkungannya, baik di ruang
pribadi, di ruang kerja atau komunitas, di ruang publik dan negara. Melalui
kategorisasi ini dapat menjelaskan ranah mana yang paling berisiko terjadinya
kekerasan terhadap perempuan.
KARAKTERISTIK
KORBAN DAN PELAKU
Di ranah privat
dan komunitas usia pelaku dan korban paling tinggi ada kisaran usia 25-40 tahun.
Dapat diartikan bahwa di kedua ranah baik korban atau pelaku terbanyak dalam
usia produktif. Data CATAHU selama 3 tahun terakhir menemukan bahwa ada pelaku
usia anak, jika dibagi dengan penduduk usia yang sama, 7 anak per 1.000.000 usia
anak kurang dari 18 tahun berpotensi menjadi pelaku per tahun. Dengan kata lain
setiap hari rata-rata dua anak menjadi pelaku kekerasan.
Pendidikan
terendah pelaku adalah sekolah dasar, sementara korban ada yang tidak sekolah, pendidikan
tertinggi baik korban maupun pelaku lulus sekolah menengah atas. Hal tersebut menunjukkan
bahwa kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di usia produktif. Sebagaimana
data kekerasan seksual paling banyak pelaku adalah pacar, terjadi dalam usia
dan latar belakang pendidikan yang sama. Dengan demikian pandangan perempuan
berpendidikan tinggi tidak selalu menjadi posisi tawar dirinya dalam keluarga, masyarakat
ataupun negara. Data tentang latar belakang pendidikan korban maupun pelaku di
atas untuk menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam
pendidikan rendah ataupun tinggi.
PENGADUAN
LANGSUNG KE KOMNAS PEREMPUAN
Setiap tahun
CATAHU selalu mencatat data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan terpisah
dengan data yang dikumpulkan dari lembaga layanan untuk menghindari terjadinya doublecounting.
Mengingat pengaduan yang masuk dapat saja berasal dari korban/ pendamping korban
yang adalah lembaga layanan atau setiap pengaduan yang masuk dapat dirujuk ke
lembaga layanan sesuai dengan kebutuhan korban. Beberapa alasan korban untuk
mengadu langsung ke Komnas Perempuan diantaranya membutuhkan bantuan, dukungan,
perlindungan, kasus menemui hambatan dalam artian telah melapor ke institusi
terkait namun tidak ada respon atau penanganan lebih lanjut, lembaga layanan
yang sulit diakses dan tidak berjalan secara maksimal, dan lainnya.
Komentar
Posting Komentar