RINGKASAN EKSEKUTIF

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.

METODOLOGI: KOMPILASI DATA DARI LEMBAGA MITRA PENGADA LAYANAN

Pengumpulan data catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan berdasarkan pemetaan laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan.

GAMBARAN UMUM: JUMLAH PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN TAHUN 2019 DALAM CATAHU 2020

Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman. Arti lainnya adalah setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan konsisten mengalami peningkatan, menunjukkan tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan, bahkan telah terjadi pembiaran. Fenomena ini dapat dikatakan kekerasan terhadap perempuan menjadi budaya yang menguat di kalangan masyarakat.

Hal lainnya adalah terdapat peningkatan keberanian korban untuk melapor tidak mungkin tanpa adanya lembaga layanan, dan tanpa adanya kepercayaan masyarakat terutama korban. Konsistensi pendokumentasian atau pencatatan kasus di setiap lembaga layanan menunjukkan kapasitas lembaga tersebut, yang sangat menentukan angka, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu sistem dan lembaga-lembaga yang menerima layanan pengaduan atau pelaporan korban perlu ditingkatkan dan didukung keberlangsungannya baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

POLA KTP TAHUN 2019 CATAHU 2020

Komnas Perempuan membuat kategorisasi berdasarkan ranah pribadi, komunitas dan negara untuk menggambarkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam hubungan-hubungan kehidupan perempuan dengan lingkungannya, baik di ruang pribadi, di ruang kerja atau komunitas, di ruang publik dan negara. Melalui kategorisasi ini dapat menjelaskan ranah mana yang paling berisiko terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

KARAKTERISTIK KORBAN DAN PELAKU

Di ranah privat dan komunitas usia pelaku dan korban paling tinggi ada kisaran usia 25-40 tahun. Dapat diartikan bahwa di kedua ranah baik korban atau pelaku terbanyak dalam usia produktif. Data CATAHU selama 3 tahun terakhir menemukan bahwa ada pelaku usia anak, jika dibagi dengan penduduk usia yang sama, 7 anak per 1.000.000 usia anak kurang dari 18 tahun berpotensi menjadi pelaku per tahun. Dengan kata lain setiap hari rata-rata dua anak menjadi pelaku kekerasan.

Pendidikan terendah pelaku adalah sekolah dasar, sementara korban ada yang tidak sekolah, pendidikan tertinggi baik korban maupun pelaku lulus sekolah menengah atas. Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di usia produktif. Sebagaimana data kekerasan seksual paling banyak pelaku adalah pacar, terjadi dalam usia dan latar belakang pendidikan yang sama. Dengan demikian pandangan perempuan berpendidikan tinggi tidak selalu menjadi posisi tawar dirinya dalam keluarga, masyarakat ataupun negara. Data tentang latar belakang pendidikan korban maupun pelaku di atas untuk menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam pendidikan rendah ataupun tinggi.

PENGADUAN LANGSUNG KE KOMNAS PEREMPUAN

Setiap tahun CATAHU selalu mencatat data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan terpisah dengan data yang dikumpulkan dari lembaga layanan untuk menghindari terjadinya doublecounting. Mengingat pengaduan yang masuk dapat saja berasal dari korban/ pendamping korban yang adalah lembaga layanan atau setiap pengaduan yang masuk dapat dirujuk ke lembaga layanan sesuai dengan kebutuhan korban. Beberapa alasan korban untuk mengadu langsung ke Komnas Perempuan diantaranya membutuhkan bantuan, dukungan, perlindungan, kasus menemui hambatan dalam artian telah melapor ke institusi terkait namun tidak ada respon atau penanganan lebih lanjut, lembaga layanan yang sulit diakses dan tidak berjalan secara maksimal, dan lainnya.

Komentar